Prosedur umum pendirian C.V.

Untuk UKM pembentukan badan hukum CV sudah cukup untuk mengakomodir apabila kita ingin mengikuti tender-tender di perusahaan. Namun jika memang usaha kita ingin menjadi lebih besar lagi. Tidak ada salahnya kita membuat PT. Dalam bahasan kali ini saya akan mencoba membuat tata cara pembuatan CV di Indonesia.

Quote:
Pengertian
CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) adalah bentuk badan hukum usaha perseorangan atau pertemanan yang tidak terlalu besar dari segi pendanaan.

Kelebihan:
  • Modal yang kecil dibandingkan PT, namun bisa mendapatkan pendanaan dari bank layaknya sebuah badan hukum
  • Kemampuan manajemen yang lebih besar
  • Sudah dapat mengikuti tender-tender perusahaan karena sudah berbadan hukum
  • Pendirian lebih mudah dibandingkan dengan PT

Kelemahan:
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas, harta pendiri dapat terkena masalah jika nanti pailit.
  • Kelangsungan hidup tidak menentu
  • Sulitnya menarik modal yang telah kita tanam

OKey skipp.... baca aja di google deh penjelasan tentang ini  karena ini bahas tentang syarat-syarat dan usaha maka kita bahas aja tentang syarat-syaratnya,

Quote:
Biasanya untuk pengurusan Izin Pembuatan CV atau PT kita akan menyerahkan semuanya ke notaris. Hal itu dikarenakan kita tidak ingin terlalu ribet dengan segala administrasi dengan pemerintah. Saya pun menyarankan anda menggunakan pihak ketiga atau notaris saja untuk mempermudah pengurusan dan anda fokus terhadap planing bisnis yang akan anda jalankan. Tapi berhubung ini thread tentang perizinan akan saya bahas kedua-duanya (sendiri atau melalui notaris).
Quote:
Mengurus Sendiri
Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :
  1. Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendirinya.
  2. Penetapan nama CV anda.
  3. Keterangan yang berisi sifat CV anda di kemudian harinya. Bersifat khusus atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama sekutu.
  5. Saat mulai dan berlakunya CV.
  6. Klausul-klausul penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
  7. Pendaftaran akta pendirian ke PN harus diberi tanggal.
  8. Pembentukan kas atau uang dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga. Jika kas sudah kosong, maka berlakulah tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan.
  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.

Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam :

1. Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN.
Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda.
2. Anda mengumumkan akta pendirian CV anda.
Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia.

Sumber

Quote:
Melalui Notaris

Syarat pendirian :
  1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama)
  3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
  5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna

Nah kalau pembuatan dengan Notaris sudah sekalian dengan surat-surat dibawah ini, jadi tidak ribet kan. 
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Pengesahan Pengadilan Negeri
  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Prosedur umum pendirian C.V.
1. Para pendiri minimal 2 orang (boleh lebih);
2. Merencanakan untuk menyusun pengurus;
3. Menyiapkan nama C.V;
4. Menentukan alamat domisili C.V;
5. Menentukan anggaran dasar C.V. yang berisi antara lain:

a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Kewenangan Persero Aktif (Persero yang bertanggung jawab atas pengurusan
C.V. sesuai dengan maksud dan tujuan C.V.);
f. Kewenangan Persero Pasif (Persero yang tidak terlibat secara langsung
terhadap pengurusan C.V., (tanggung jawabnya hanya sebatas penyetoran
modal);
g. Pengaturan mengenai pembagian keuntungan, kerugian, dan dana cadangan;
h. Ketentuan-ketentuan lainnya yang dirasa perlu.


6. Datang ke kantor notaris untuk pembuatan akta pendirian C.V.
7. Pembuatan Akta Pendirian;
8. Pendaftaran Akta ke Pengadilan Negeri .


Prosedur Umum Pendirian PT

1. Minimal dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dilakukan dengan
Bahasa Indonesia. ( Pasal 7 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas).

2. Para Pendiri membuat dan menetapkan Anggaran Dasar yang akan dimuat di dalam
Akta Pendirian PT : (Pasal 15 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas).

a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, jenis saham, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan
nominal saham;
f. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan
Dewan Komisaris;
i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden;
j. Dan ketentuan lain yang dirasa perlu sepanjang tidak bertentangan dengan UU.


3. Para Pendiri memilih dan mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Bila
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang, maka salah satu di antara
mereka dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan atau Komisaris Utama.
Para Pendiri dapat (tidak wajib) menjadi anggota Direksi atau Komisaris.

4. Sesudah itu Para Pendiri menetapkan nama Perusahaan. Nama Perusahaan harus
didahulukan dengan frasa PT. yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh:


a. PT. PUALAM ENGINEER;
b. PT. LODAYA INTI SUKSES;
c. PT. SANLIT SUKSES MAKMUR;
d. PT. MANTRA TUNGGAL STEEL.


Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapat persetujuan dari Mentri Hukum
dan HAM, sebagai sarana controlling agar nama Perseroan tidak bertentangan
dengan UU, Kesusilaan, dan Kepatutan.
Sebaiknya siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan, Nama Perusahaan
akan di cek apakah sudah pernah digunakan/didaftarkan oleh Perusahaan lain atau
belum. Bila nama Perseroan tidak bertentangan dengan UU, Kesusilaan, dan
Kepatutan, dan belum pernah digunakan/didaftarkan oleh pihak lain, Nama Perseroan
tersebut akan mendapatkan Pengesahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
Pendaftaran Nama Perseroan dapat dilakukan sebelum atau setelah Akta Pendirian
PT dibuat, namun sebaiknya dilakukan sebelum Akta Pendirian dibuat untuk
menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain.
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description

Video Gallery

  • Linux
    sekedar informasi, sekarang zimbra sudah diakuisisi oleh VMWare. jadi nantinya logo webmail zimbra kita akan ada logo VMware-nya.
  • Foto
    kalo mau buat efek foto kembar yang penting pilih minimal 3 foto (mau lebih juga terserah anda aj..)yang setingan tempat dan letak kameranya
  • Network
    setelah anda membongkar dus, dan menyiapkan koneksi. yang perlu anda lakukan adalah:
  • Serba-Serbi
    16 Cara Mengikat Sepatu Ala Jepang share buat teman2 & cew ato cow yang senang menggunakan sepatu bertali. Selamat mencoba
  • Tips-Trik
    Jika agan pengguna komputer, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya mouse. Mouse adalah salah satu pendamping setia dari komputer. Hampir semua jenis mouse memiliki 3 buah tombol. Tombol kiri, tombol kanan dan tombol scroll yang ada di tengah
  • Windows
    Windows 7 merupakan versi yang jauh lebih baik daripada versi terbaru windows, yaitu windows Vista. Dan windows 7 dilengkapi dengan banyak fitur baru.