Quote:
Pengertian CV (Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer) adalah bentuk badan hukum usaha perseorangan atau pertemanan yang tidak terlalu besar dari segi pendanaan. Kelebihan:
Kelemahan:
OKey skipp.... baca aja di google deh penjelasan tentang ini karena ini bahas tentang syarat-syarat dan usaha maka kita bahas aja tentang syarat-syaratnya, |
Quote:
Biasanya untuk pengurusan Izin Pembuatan CV atau PT kita akan menyerahkan semuanya ke notaris. Hal itu dikarenakan kita tidak ingin terlalu ribet dengan segala administrasi dengan pemerintah. Saya pun menyarankan anda menggunakan pihak ketiga atau notaris saja untuk mempermudah pengurusan dan anda fokus terhadap planing bisnis yang akan anda jalankan. Tapi berhubung ini thread tentang perizinan akan saya bahas kedua-duanya (sendiri atau melalui notaris). |
Quote:
Mengurus Sendiri Dalam mendirikan CV, ada yang dinamakan ikhtisar resmi yang artinya berkas atau data resmi yang dikeluarkan dari pihak pendiri CV tersebut. Anda harus menyiapkan ikhtisar resmi tersebut. Iktisar resmi tersebut meliputi :
Dan menurut kebiasaan, saat anda akan mendidirikan CV, anda hanya mendasarkannya pada akta notaris dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang. Kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Tahapannya-pun sedikit, hanya ada 2 macam : 1. Anda mendaftarkan CV anda ke panitia PN. Dan ini adalah kewajiban anda selaku pendiri CV. Yang didaftarkan hanya akta pendiriannya saja atau ikhtisar resmi CV anda. 2. Anda mengumumkan akta pendirian CV anda. Setelah tahap pendaftaran selesai, anda berkewajiban untuk mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV anda dalam tambahan berita negara Republik Indonesia. Sumber |
Quote:
Melalui Notaris Syarat pendirian :
Nah kalau pembuatan dengan Notaris sudah sekalian dengan surat-surat dibawah ini, jadi tidak ribet kan.
|
Prosedur umum pendirian C.V.
1. Para pendiri minimal 2 orang (boleh lebih);
2. Merencanakan untuk menyusun pengurus;
3. Menyiapkan nama C.V;
4. Menentukan alamat domisili C.V;
5. Menentukan anggaran dasar C.V. yang berisi antara lain:
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Kewenangan Persero Aktif (Persero yang bertanggung jawab atas pengurusan
C.V. sesuai dengan maksud dan tujuan C.V.);
f. Kewenangan Persero Pasif (Persero yang tidak terlibat secara langsung
terhadap pengurusan C.V., (tanggung jawabnya hanya sebatas penyetoran
modal);
g. Pengaturan mengenai pembagian keuntungan, kerugian, dan dana cadangan;
h. Ketentuan-ketentuan lainnya yang dirasa perlu.
6. Datang ke kantor notaris untuk pembuatan akta pendirian C.V.
7. Pembuatan Akta Pendirian;
8. Pendaftaran Akta ke Pengadilan Negeri .
Prosedur Umum Pendirian PT
1. Minimal dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dilakukan dengan
Bahasa Indonesia. ( Pasal 7 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas).
2. Para Pendiri membuat dan menetapkan Anggaran Dasar yang akan dimuat di dalam
Akta Pendirian PT : (Pasal 15 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas).
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, jenis saham, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan
nominal saham;
f. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan
Dewan Komisaris;
i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden;
j. Dan ketentuan lain yang dirasa perlu sepanjang tidak bertentangan dengan UU.
3. Para Pendiri memilih dan mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Bila
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang, maka salah satu di antara
mereka dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan atau Komisaris Utama.
Para Pendiri dapat (tidak wajib) menjadi anggota Direksi atau Komisaris.
4. Sesudah itu Para Pendiri menetapkan nama Perusahaan. Nama Perusahaan harus
didahulukan dengan frasa PT. yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh:
a. PT. PUALAM ENGINEER;
b. PT. LODAYA INTI SUKSES;
c. PT. SANLIT SUKSES MAKMUR;
d. PT. MANTRA TUNGGAL STEEL.
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapat persetujuan dari Mentri Hukum
dan HAM, sebagai sarana controlling agar nama Perseroan tidak bertentangan
dengan UU, Kesusilaan, dan Kepatutan.
Sebaiknya siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan, Nama Perusahaan
akan di cek apakah sudah pernah digunakan/didaftarkan oleh Perusahaan lain atau
belum. Bila nama Perseroan tidak bertentangan dengan UU, Kesusilaan, dan
Kepatutan, dan belum pernah digunakan/didaftarkan oleh pihak lain, Nama Perseroan
tersebut akan mendapatkan Pengesahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
Pendaftaran Nama Perseroan dapat dilakukan sebelum atau setelah Akta Pendirian
PT dibuat, namun sebaiknya dilakukan sebelum Akta Pendirian dibuat untuk
menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain.
1. Para pendiri minimal 2 orang (boleh lebih);
2. Merencanakan untuk menyusun pengurus;
3. Menyiapkan nama C.V;
4. Menentukan alamat domisili C.V;
5. Menentukan anggaran dasar C.V. yang berisi antara lain:
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Kewenangan Persero Aktif (Persero yang bertanggung jawab atas pengurusan
C.V. sesuai dengan maksud dan tujuan C.V.);
f. Kewenangan Persero Pasif (Persero yang tidak terlibat secara langsung
terhadap pengurusan C.V., (tanggung jawabnya hanya sebatas penyetoran
modal);
g. Pengaturan mengenai pembagian keuntungan, kerugian, dan dana cadangan;
h. Ketentuan-ketentuan lainnya yang dirasa perlu.
6. Datang ke kantor notaris untuk pembuatan akta pendirian C.V.
7. Pembuatan Akta Pendirian;
8. Pendaftaran Akta ke Pengadilan Negeri .
Prosedur Umum Pendirian PT
1. Minimal dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dilakukan dengan
Bahasa Indonesia. ( Pasal 7 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas).
2. Para Pendiri membuat dan menetapkan Anggaran Dasar yang akan dimuat di dalam
Akta Pendirian PT : (Pasal 15 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas).
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, jenis saham, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan
nominal saham;
f. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan
Dewan Komisaris;
i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden;
j. Dan ketentuan lain yang dirasa perlu sepanjang tidak bertentangan dengan UU.
3. Para Pendiri memilih dan mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Bila
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang, maka salah satu di antara
mereka dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan atau Komisaris Utama.
Para Pendiri dapat (tidak wajib) menjadi anggota Direksi atau Komisaris.
4. Sesudah itu Para Pendiri menetapkan nama Perusahaan. Nama Perusahaan harus
didahulukan dengan frasa PT. yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh:
a. PT. PUALAM ENGINEER;
b. PT. LODAYA INTI SUKSES;
c. PT. SANLIT SUKSES MAKMUR;
d. PT. MANTRA TUNGGAL STEEL.
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapat persetujuan dari Mentri Hukum
dan HAM, sebagai sarana controlling agar nama Perseroan tidak bertentangan
dengan UU, Kesusilaan, dan Kepatutan.
Sebaiknya siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan, Nama Perusahaan
akan di cek apakah sudah pernah digunakan/didaftarkan oleh Perusahaan lain atau
belum. Bila nama Perseroan tidak bertentangan dengan UU, Kesusilaan, dan
Kepatutan, dan belum pernah digunakan/didaftarkan oleh pihak lain, Nama Perseroan
tersebut akan mendapatkan Pengesahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
Pendaftaran Nama Perseroan dapat dilakukan sebelum atau setelah Akta Pendirian
PT dibuat, namun sebaiknya dilakukan sebelum Akta Pendirian dibuat untuk
menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain.