1. Minimal dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dilakukan dengan
Bahasa Indonesia. ( Pasal 7 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas).
2. Para Pendiri membuat dan menetapkan Anggaran Dasar yang akan dimuat di dalam
Akta Pendirian PT : (Pasal 15 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas).
a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, jenis saham, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan
nominal saham;
f. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan
Dewan Komisaris;
i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden;
j. Dan ketentuan lain yang dirasa perlu sepanjang tidak bertentangan dengan UU.
3. Para Pendiri memilih dan mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Bila
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang, maka salah satu di antara
mereka dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan atau Komisaris Utama.
Para Pendiri dapat (tidak wajib) menjadi anggota Direksi atau Komisaris.
4. Sesudah itu Para Pendiri menetapkan nama Perusahaan. Nama Perusahaan harus
didahulukan dengan frasa PT. yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh:
a. PT. PUALAM ENGINEER;
b. PT. LODAYA INTI SUKSES;
c. PT. SANLIT SUKSES MAKMUR;
d. PT. MANTRA TUNGGAL STEEL.
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapat persetujuan dari Mentri Hukum
dan HAM, sebagai sarana controlling agar nama Perseroan tidak bertentangan
dengan UU, Kesusilaan, dan Kepatutan.
Sebaiknya siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan, Nama Perusahaan
akan di cek apakah sudah pernah digunakan/didaftarkan oleh Perusahaan lain atau
belum. Bila nama Perseroan tidak bertentangan dengan UU, Kesusilaan, dan
Kepatutan, dan belum pernah digunakan/didaftarkan oleh pihak lain, Nama Perseroan
tersebut akan mendapatkan Pengesahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
Pendaftaran Nama Perseroan dapat dilakukan sebelum atau setelah Akta Pendirian
PT dibuat, namun sebaiknya dilakukan sebelum Akta Pendirian dibuat untuk
menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain.
Quote:
Prosedur Umum Pendirian PT (2)
5. Para Pendiri menetapkan tempat kedudukan/domisili Perusahaan didaerah Kota/Kabupaten dalam wilayah Republik Indonesia, yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Tetapkan Kota/Kabupaten sebagai tempat kedudukan perseroan yang sekaligus merupakan Kantor Pusat Perseroan; Memiliki alamat jelas sebagai kantor Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan usaha. Khusus di wilayah Jakarta Perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/ tempat usaha (non pemukiman) seperti Ruko atau Rukan yang dibuktikan dengan IMB/Bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut. Jika alamat Perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka dilampirkan bukti Perjanjian Sewa/Kontrak dan Bukti PPN atas sewa tersebut. Bukti dilampirkan untuk melengkapi persyaratan perizinan Perusahaan. Tujuan adalah untuk memudahkan dan menjamin kepastian PIHAK KETIGA untuk melakukan hubungan bisnis dengan Perseroan, dan sarana untuk mempermudah pengecekan pihak berwenang bahwa Perusahaan tersebut bukanlah Perusahaan fiktif. 6. Para Pendiri harus menetapkan besarnya Modal Dasar Perseroan dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000,- (Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas). Modal Dasar adalah adalah nilai keseluruhan atas saham Perseroan Modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar yang harus disetorkan kedalam suatu rekening tertentu pada saat pendirian perseroan. Untuk kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut, contoh: Untuk mendirikan BANK, modal distor minimum adalah sebesar Rp. 3 triliun rupiah. (Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009) Jumlah modal disetor dalam akta Pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) a. Untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 jt - SIUP Mikro; b. Untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih Rp 50 jt s/d Rp. 500 jt - SIUP Kecil; c. Untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 500 jt s/d Rp. 10 milyar - SIUP Menengah; d. Untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 milyar - SIUP Besar. Penambahan modal selanjutnya dilakukan melalui mekanisme pengeluaran saham setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Penawaran atas saham terlebih dahulu ditawarkan kepada para Pemegang Saham, Pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris), dan selanjutnya Karyawan Perseroan setempat, sebelum akhirnya ditawarkan kepada pihak ketiga. 7. Para Pendiri Perseroan wajib menetapkan maksud dan tujuan Perseroan, yaitu bidang usaha apa yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan, contoh: a. Melakukan usaha-usaha dalam bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan pajak, yaitu antara lain: Jasa dibidang Konsultasi Managemen, administrasi, tenaga kerja, marketing; Periklanan (advertising); Hiburan, Promosi, Agency; Jasa penyewaan alat-alat transportasi, persewaan barang-barang rumah tangga; Jasa Konsultasi Arsitektur, Desain Interior, Konsultasi Tehnik Engineering, Jasa Telekomunikasi installasi, perawatan, perbaikan warnet, penyewaan computer/warnet, multimedia, perangkat lunak; Jasa dibidang makanan dan minuman (catering). b. Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan umum, antara lain: Perdagangan export dan import; Perdagangan grosir, agen, distributor, supplier, leveransir, waralaba; Perdagangan real estate, penjualan dan pembelian bangunan rumah, gedung perkantoran, pertokoan, apartemen. c. Menjalankan usaha-usaha dibidang pembangunan,, antara lain: Bertindak sebagai pengembang/developer, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan; Pemborong pada umumnya (general contractor), antara lain pembangunan rumah, kawasan industri, penggalian pasir/batu-batuan, pengerjaan pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan areal pemukiman serta usaha sejenisnya; d. Menjalankan usaha-usaha dibidang perbengkelan pada umumnya yang meliputi kegiatan perawatan, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan (maintenance) kendaraan bermotor, berbagai jenis mesin-mesin, suku cadang (sparepart), dan penelitian kualitas berbagai merk AC, serta usaha sejenis lainnya. e. Menjalankan usaha dalam bidang percetakan, fotocopy, perjilidan, penerbitan, design, cetak grafis, offset, kartonase, surat kabar, majalah, tabloid, dan berdagang alat-alat tulis kantor, dan mesin percetakan; f. Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan; 8. Jika sudah menyiapkan semua informasi diatas, dilakukan pengajuan permohonan pendirian PT kepada Notaris. Permohonan pendirian PT diajukan secara bersama-sama oleh Para Pendirri kepada Notaris atau memberikan Kuasa melalui Surat Kuasa yang sah kepada salah satu Pendiri atau pihak lain untuk menghadap Notaris. Setelah akta Pendirian PT selesai, yang harus dilakukan adalah mendaftarkan Anggaran Dasar Perseroan ke Departemen Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia, guna mendapatkan status sebagai Badan Hukum (Status Badan Hukum merupakan ciri penting dari PT, yang membedakan PT dengan badan hukum lain semisal PD, CV, Dll, karena dengan adanya status Badan Hukum terjadi pemisahan Harta antara Para Pendiri dengan Badan Hukum, sehingga bila terjadi sengketa yang berakhir dengan tuntutan dari pihak ketiga Para Pendiri hanya bertanggung jawab sampai sebatas Modal yang Disetorkan oleh masing-masing Pendiri, sedangkan pada PD, CV, bila ada tuntutan dari pihak ketiga, Para Pendiri bertanggung jawab sampai atas seluruh kekayaan yang dimilikinya). melengkapi pendaftaran dan perizinan yang wajib dimiliki untuk memulai kegiatan usaha, seperti: Surat Keterangan Domisili Perusahaan; Pembuatan NPWP Perusahaan; Pembuatan SIUP; Pembuatan TDP; Dokumen-Dokumen yang diperlukan untuk Perndirian PT: 1. Fotocopy KTP Para Pendiri; 2. Fotocopy KTP Para Pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) dalam hal Para Pengurus bukan Para Pendiri; 3. Data Pendirian Perusahan (draf Anggaran Dasar Perusahaan – sifatnya Optional karena umumnya Notaris sudah mempunyai draf umum Anggaran Dasar Perusahaan yang bisa dicostumize oleh para Pendiri, bukti kepemilikan tempat usaha, - Sertipikat, surat kontrak, dsb) Dari prosedur pendiriannya, proses pendirian P.T. lebih rumit dari pada proses pendirian C.V. karena P.T. merupakan perseroan yang bersifat "istimewa" karena mempunyai status badan hukum, sehingga mempunyai kekayaan terpisah dari para pendirinya. hal ini sangat menguntungkan para pendiri dalam hal muncul kerugian akibat perbuatan hukum (contoh: pelanggaran kontrak, pencemaran lingkungan, dsb) yang dilakukan oleh P.T. tersebut para pendiri hanya bertanggung jawab sebatas modal disetor tidak sampai pada harta pribadi (kecuali pada kasus "piercing the corporate veil") namun bukan berarti C.V. lebih buruk dari pada P.T. karena C.V. pun memiliki kelebihan yang tidak dimiliki P.T. yaitu: a. tidak ada ketentuan modal minimum dalam proses pendirian C.V.; dan b. proses pendiriannya lebih sederhana (artinya biayanya pun lebih ringan). Demikian penjelasan saya semoga dapat membantu. |