Prosedur Umum Pendirian PT

Prosedur Umum Pendirian PT 

1. Minimal dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dilakukan dengan 
Bahasa Indonesia. ( Pasal 7 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas).

2. Para Pendiri membuat dan menetapkan Anggaran Dasar yang akan dimuat di dalam 
Akta Pendirian PT : (Pasal 15 UU No. 40 Tentang Perseroan Terbatas).

a. Nama dan tempat kedudukan Perseroan;
b. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya Perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham, jenis saham, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan 
nominal saham;
f. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Tempat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan 
Dewan Komisaris;
i. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden;
j. Dan ketentuan lain yang dirasa perlu sepanjang tidak bertentangan dengan UU.


3. Para Pendiri memilih dan mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Bila 
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang, maka salah satu di antara 
mereka dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan atau Komisaris Utama.
Para Pendiri dapat (tidak wajib) menjadi anggota Direksi atau Komisaris.

4. Sesudah itu Para Pendiri menetapkan nama Perusahaan. Nama Perusahaan harus 
didahulukan dengan frasa PT. yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh:


a. PT. PUALAM ENGINEER;
b. PT. LODAYA INTI SUKSES;
c. PT. SANLIT SUKSES MAKMUR;
d. PT. MANTRA TUNGGAL STEEL.


Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapat persetujuan dari Mentri Hukum 
dan HAM, sebagai sarana controlling agar nama Perseroan tidak bertentangan 
dengan UU, Kesusilaan, dan Kepatutan.
Sebaiknya siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan, Nama Perusahaan 
akan di cek apakah sudah pernah digunakan/didaftarkan oleh Perusahaan lain atau 
belum. Bila nama Perseroan tidak bertentangan dengan UU, Kesusilaan, dan 
Kepatutan, dan belum pernah digunakan/didaftarkan oleh pihak lain, Nama Perseroan 
tersebut akan mendapatkan Pengesahaan dari Menteri Hukum dan HAM.
Pendaftaran Nama Perseroan dapat dilakukan sebelum atau setelah Akta Pendirian 
PT dibuat, namun sebaiknya dilakukan sebelum Akta Pendirian dibuat untuk 
menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain.



Quote:
Originally Posted by alvin_doank View Post
Prosedur Umum Pendirian PT (2)
5. Para Pendiri menetapkan tempat kedudukan/domisili Perusahaan didaerah
Kota/Kabupaten dalam wilayah Republik Indonesia, yang ditentukan dalam Anggaran
Dasar Perseroan.
 Tetapkan Kota/Kabupaten sebagai tempat kedudukan perseroan yang sekaligus
merupakan Kantor Pusat Perseroan;
 Memiliki alamat jelas sebagai kantor Perusahaan dalam melaksanakan kegiatan
usaha.
 Khusus di wilayah Jakarta Perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/
tempat usaha (non pemukiman) seperti Ruko atau Rukan yang dibuktikan
dengan IMB/Bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.
 Jika alamat Perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka dilampirkan
bukti Perjanjian Sewa/Kontrak dan Bukti PPN atas sewa tersebut. Bukti
dilampirkan untuk melengkapi persyaratan perizinan Perusahaan.

Tujuan adalah untuk memudahkan dan menjamin kepastian PIHAK KETIGA untuk
melakukan hubungan bisnis dengan Perseroan, dan sarana untuk mempermudah
pengecekan pihak berwenang bahwa Perusahaan tersebut bukanlah
Perusahaan fiktif.

6. Para Pendiri harus menetapkan besarnya Modal Dasar Perseroan dengan ketentuan
minimal Rp. 50.000.000,- (Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas). Modal Dasar adalah adalah nilai keseluruhan atas saham Perseroan
Modal ditempatkan dan disetor minimal 25% dari modal dasar yang harus disetorkan
kedalam suatu rekening tertentu pada saat pendirian perseroan.

Untuk kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat
lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang
kegiatan usaha tersebut, contoh:
Untuk mendirikan BANK, modal distor minimum adalah sebesar Rp. 3 triliun rupiah.
(Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009)

Jumlah modal disetor dalam akta Pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
a. Untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 jt - SIUP Mikro;
b. Untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih Rp 50 jt s/d Rp. 500 jt - SIUP Kecil;
c. Untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih Rp. 500 jt s/d Rp. 10 milyar - SIUP
Menengah;
d. Untuk Perusahaan dengan kekayaan bersih lebih dari Rp. 10 milyar - SIUP Besar.

Penambahan modal selanjutnya dilakukan melalui mekanisme pengeluaran saham
setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Penawaran atas saham terlebih dahulu ditawarkan kepada para Pemegang Saham,
Pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris), dan selanjutnya Karyawan Perseroan
setempat, sebelum akhirnya ditawarkan kepada pihak ketiga.
7. Para Pendiri Perseroan wajib menetapkan maksud dan tujuan Perseroan, yaitu bidang
usaha apa yang akan dilaksanakan oleh Perusahaan, contoh:
a. Melakukan usaha-usaha dalam bidang jasa kecuali jasa di bidang hukum dan
pajak, yaitu antara lain:
 Jasa dibidang Konsultasi Managemen, administrasi, tenaga kerja,
marketing;
 Periklanan (advertising);
 Hiburan, Promosi, Agency;
 Jasa penyewaan alat-alat transportasi, persewaan barang-barang rumah
tangga;
 Jasa Konsultasi Arsitektur, Desain Interior, Konsultasi Tehnik Engineering,
Jasa Telekomunikasi installasi, perawatan, perbaikan warnet, penyewaan
computer/warnet, multimedia, perangkat lunak;
 Jasa dibidang makanan dan minuman (catering).
b. Menjalankan usaha-usaha dibidang perdagangan umum, antara lain:
 Perdagangan export dan import;
 Perdagangan grosir, agen, distributor, supplier, leveransir, waralaba;
 Perdagangan real estate, penjualan dan pembelian bangunan rumah,
gedung perkantoran, pertokoan, apartemen.
c. Menjalankan usaha-usaha dibidang pembangunan,, antara lain:
 Bertindak sebagai pengembang/developer, meliputi perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan;
 Pemborong pada umumnya (general contractor), antara lain
pembangunan rumah, kawasan industri, penggalian pasir/batu-batuan,
pengerjaan pembebasan, pembukaan, pengurugan, pemerataan areal
pemukiman serta usaha sejenisnya;
d. Menjalankan usaha-usaha dibidang perbengkelan pada umumnya yang meliputi
kegiatan perawatan, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan (maintenance)
kendaraan bermotor, berbagai jenis mesin-mesin, suku cadang (sparepart), dan
penelitian kualitas berbagai merk AC, serta usaha sejenis lainnya.
e. Menjalankan usaha dalam bidang percetakan, fotocopy, perjilidan, penerbitan,
design, cetak grafis, offset, kartonase, surat kabar, majalah, tabloid, dan
berdagang alat-alat tulis kantor, dan mesin percetakan;
f. Menjalankan usaha-usaha dibidang pertanian, perkebunan, perternakan, dan
perikanan;

8. Jika sudah menyiapkan semua informasi diatas, dilakukan pengajuan permohonan
pendirian PT kepada Notaris. Permohonan pendirian PT diajukan secara
bersama-sama oleh Para Pendirri kepada Notaris atau memberikan Kuasa melalui
Surat Kuasa yang sah kepada salah satu Pendiri atau pihak lain untuk menghadap
Notaris.

Setelah akta Pendirian PT selesai, yang harus dilakukan adalah mendaftarkan Anggaran Dasar Perseroan ke Departemen Hukum dan HAM dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia, guna mendapatkan status sebagai Badan Hukum (Status Badan Hukum merupakan ciri penting dari PT, yang membedakan PT dengan badan hukum lain semisal PD, CV, Dll, karena dengan adanya status Badan Hukum terjadi pemisahan Harta antara Para Pendiri dengan Badan Hukum, sehingga bila terjadi sengketa yang berakhir dengan tuntutan dari pihak ketiga Para Pendiri hanya bertanggung jawab sampai sebatas Modal yang Disetorkan oleh masing-masing Pendiri, sedangkan pada PD, CV, bila ada tuntutan dari pihak ketiga, Para Pendiri bertanggung jawab sampai atas seluruh kekayaan yang dimilikinya).

melengkapi pendaftaran dan perizinan yang wajib dimiliki untuk memulai kegiatan usaha, seperti:
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Pembuatan NPWP Perusahaan;
Pembuatan SIUP;
Pembuatan TDP;

Dokumen-Dokumen yang diperlukan untuk Perndirian PT:
1. Fotocopy KTP Para Pendiri;
2. Fotocopy KTP Para Pengurus (Direksi dan Dewan Komisaris) dalam hal Para Pengurus
bukan Para Pendiri;
3. Data Pendirian Perusahan (draf Anggaran Dasar Perusahaan – sifatnya Optional
karena umumnya Notaris sudah mempunyai draf umum Anggaran Dasar Perusahaan
yang bisa dicostumize oleh para Pendiri, bukti kepemilikan tempat usaha, - Sertipikat,
surat kontrak, dsb)

Dari prosedur pendiriannya, proses pendirian P.T. lebih rumit dari pada proses pendirian C.V. karena P.T. merupakan perseroan yang bersifat "istimewa" karena mempunyai status badan hukum, sehingga mempunyai kekayaan terpisah dari para pendirinya. hal ini sangat menguntungkan para pendiri dalam hal muncul kerugian akibat perbuatan hukum (contoh: pelanggaran kontrak, pencemaran lingkungan, dsb) yang dilakukan oleh P.T. tersebut para pendiri hanya bertanggung jawab sebatas modal disetor tidak sampai pada harta pribadi (kecuali pada kasus "piercing the corporate veil")

namun bukan berarti C.V. lebih buruk dari pada P.T. karena C.V. pun memiliki kelebihan yang tidak dimiliki P.T. yaitu:
a. tidak ada ketentuan modal minimum dalam proses pendirian C.V.; dan
b. proses pendiriannya lebih sederhana (artinya biayanya pun lebih ringan).

Demikian penjelasan saya semoga dapat membantu.
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description
  • description

Video Gallery

  • Linux
    sekedar informasi, sekarang zimbra sudah diakuisisi oleh VMWare. jadi nantinya logo webmail zimbra kita akan ada logo VMware-nya.
  • Foto
    kalo mau buat efek foto kembar yang penting pilih minimal 3 foto (mau lebih juga terserah anda aj..)yang setingan tempat dan letak kameranya
  • Network
    setelah anda membongkar dus, dan menyiapkan koneksi. yang perlu anda lakukan adalah:
  • Serba-Serbi
    16 Cara Mengikat Sepatu Ala Jepang share buat teman2 & cew ato cow yang senang menggunakan sepatu bertali. Selamat mencoba
  • Tips-Trik
    Jika agan pengguna komputer, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya mouse. Mouse adalah salah satu pendamping setia dari komputer. Hampir semua jenis mouse memiliki 3 buah tombol. Tombol kiri, tombol kanan dan tombol scroll yang ada di tengah
  • Windows
    Windows 7 merupakan versi yang jauh lebih baik daripada versi terbaru windows, yaitu windows Vista. Dan windows 7 dilengkapi dengan banyak fitur baru.