Tata Cara IJIN RESTORAN/CAFE/WARUNG MAKAN !!!
Untuk pertama ane memulai untuk share usaha Restoran atau Rumah Makan. Kelasnya untuk yang satu ini dikhususkan untuk usaha-usaha Restoran/Cafe/Warung Makan yang lokasinya dipinggir jalan raya. Sehingga memang membutuhkan ijin khusus dan resmi.
Tapi kalau warung makan yang tempatnya diperkampungan atau daerah-daerah yang tertutup mungkin perizinannya lain lagi dan akan dibahas dilain kesempatan. Atau mungkin juran-juragan ada yang ingin berbagi.
Oh ya satu lagi. Tulisan ini sangat normatif ya gan. Fakta dilapangan akan jauh berbeda terutama untuk masalah komisi-komisi lainnya (jangan dibiasakan gan)
Okey langsung saja.
Quote:
A. Prosedur Pengurusan Peijinan
|
Quote:
B. Persyaratan Administrasi
Oh ya untuk administrasi diatas memang sangat terkait dengan ijin-ijin lainnya. Memang dalam membuat perijinan usaha banyak pihak atau dinas yang harus kita datangin, yah itulah INDONESIA Nanti akan dibahas selanjutnya |
Quote:
C. Syarat-syarat tidak tertulis
|
Ribet ya gan? tp memang itulah kenyataannya, tapi memang kenyataan dilapangan akan sedikit berbeda. Mudah-mudahan banyak para SUHU yang share