Izin Produksi Makanan Skala Rumahan
Untuk kali ini saya akan mencoba untuk berbagi berbagai macam persyaratan untuk mengurus perijinan produksi makanan skala rumahan
Quote:
Penjelasan Apa yang disebut dengan Produksi makanan skala rumahan
|
Quote:
Lalu apa saya persyaratannya dan ditujukan kemana? Untuk ditujukannya, untuk skala ini memang ijinnya bisa hanya sampai ke dinas kesehatan terkait (Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten) Untuk Persyaratannya
|
Quote:
Namun yang mesti diperhatikan, ada barang-barang yang memang tidak bisa perizinannya hanya dikeluarkan oleh dinas kesehatan. Ada beberapa barang yangwajib memiliki izin dan Badan POM: 1. Pangan kalengan 2. Minumal beralkohol 3. Makanan Bayi 4. Susu dan hasil olahannya 5. Air minum kemasan 6. Makanan/minuman lainnya yang memerlukan Standar Nasional Indonesia (SNI) info lengkapnya bisa dilihat di BPOM |
Spoiler for Contoh Produksi Makanan BW Killer:
Untuk Izin BPOM akan dijelaskan kemudian